Kamis, 10 Mei 2012

Pelanggaran Privasi


Privasi
Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”

Pelanggaran Privasi:
  • Contoh pelanggaran privasi di Internet:
  • Menerima email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
  • Menerima surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
  • Menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran suatu barang.
  • Data transaksi pembelian barang digunakan oleh orang lain untuk menawarkan barang tertentu
  • Pesan berantai dari seseorang yang tidak dikenal

Ancaman Privasi
  • Pengumpulan data (data collection)
  •     Pengumpulan data yang lebih mudah dan lebih cepat
  •     Acuan silang (cross referencing / aggregation)
  •     Pengumpulan data tersembunyi (hidden data collection)
  • Pelacakan penggunaan (usage tracking)
  • Pembagian informasi (information sharing)
Ketersediaan Membagi Informasi:

Privasi di Indonesia
  • Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya privasi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan kerah putih dari luar negeri
  • Belum adanya hukum di dunia Internet (Cyber Law) mengakibatkan masih banyaknya ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna Internet di Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar

  • 125x125 Ads3
    • Sugeng rawuh kagem panjenengan sedoyo, maturnuwun sampun mirsani blogg kulo. yooo selamat membaca..! Semoga dapat bermanfaat untuk semua pembaca. nuwuun.. Assalamualaikum..
     

    Copyright 2008 All Rights Reserved | Revolution church Blogger Template by techknowl | Original Wordpress theme byBrian Gardner